Asas Pemungutan Pajak (the four cannons / the four maxims – by Adam Smith) :
1. Equility : seimbang sesuai dengan kemampuan subjek pajak
2. Certainity : kepastian hukum mengenai subj, obj, tarif & ketentuan2 pajak lainnya (diatur UU)
3. Convenience of Payment : dipungut pd saat kondisi yg baik scr ekonomis
4. Economic of Collections : beban pjk dioptimalkan seekonomis mungkin (tdk menambah beban biaya) wjb pjk.
Teori Pembenaran Pemungutan Pajak :
1. Teori Asuransi : Warga Negara membayar pajak sbg premi kpd Negara yg melindungi & melayani wrg.negaranya
2. Teori Kepentingan : hubungan antara kepentingan warga Negara thdp Negara
3. Teori Daya/ Gaya Pikul : beban pajak hrs sesuai dg kemampuan bayar wjb pjk, dg memperhatikan pd besarnya Penghasilan, kekayaan & daya beli wjb pjk tsb
Definisi :
Daya Pikul (Prof.W.J de Langen) :
kepuasan (max) – kebutuhan primer (max)
Daya Pikul (Mr.A.J. Cohan Stuart) :
Kekuatan pembayaran kpn Negara dpt dilaksanakan , setelah dipenuhinya semua kebt.primer
4. Teori Kewajiban Mutlak / Teori Bakti: Negara sbg penyelenggaran Negara & memenuhi kebt. Negara serta berhak memungut pajak dari warga negaranya, sbg tanda bakti kpd Negara
5. Teori Daya Beli : sbg teori modern ; ditinjau dari daya beli & transaksi ekonomis warga Negara- yg berpengaruh thd hak Negara dalam hal pengenaan pajak. Sbg pendapatan Negara dalam menyelenggarakan / mengatur kegiatan pembiayaan Negara.
Syarat Pembuatan UU Pajak :
1. Syarat Keadilan : adil & merata (sesuai dg kemampuan & sesuai dg apa yg akan diterima) , Keadilan Horizontal : WP memiliki daya pikul yg sama , dikenakan pjk yg sama. Keadilan Vertikal : WP memiliki daya pikul yg td sama , dikenakan pjk yg td sama
2. Syarat Yuridis : Pembayaran Pajak harus sesuai dg kekuatan membayar WP
3. Syarat Ekonomis : Pungutan Pajak harus menjaga keseimbangan ekonomi makro /mikro
4. Syarat Finansial : Biaya yg dikeluarkan Negara dlm pemungutan pajak harus lebih kecil dari nilai pajak yg diterima
Stelsel Pajak :
a. Stelsel Nyata : pjk didasarkan pd objek
(penghasilan) yg nyata >> akhir periode
keuangan
b. Stelsel Anggapan : pjk didasarkan pd
estimasi objek (penghasilan) yg nyata >>
sebelum akh ir periode keuangan
c. Stelsel Campuran: awal th >> stelsel
anggapan , akhir th >> stelsel nyata ,
selisih : lebih / Kurang pajak.
DIarsipkan di bawah: Perpajakan